Jakarta (ANTARA) - Aksi saling dorong antara massa pendukung Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dengan aparat Kepolisian kembali terjadi saat Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan keluar dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis.

Kedatangan Luhut ke PN Jakarta Timur (Jaktim) sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baiknya dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Usai mengikuti persidangan, sekitar pukul 15.15 WIB, Luhut beserta rombongan telah bersiap untuk meninggalkan PN Jaktim.

Massa pendukung Haris dan Fatia yang berada di luar gerbang pun diingatkan oleh petugas untuk bergeser karena Luhut akan keluar dari PN Jaktim.

Imbauan petugas itu tidak digubris oleh ratusan massa pendukung Haris Azhar dan Fatia. Bahkan, pendukung aktivis HAM itu membentuk barisan dan berdiri di depan gerbang pengadilan.

Petugas keamanan pun terpaksa harus membuka paksa. Aksi dorong-dorongan pun tidak terelakkan.

Kendaraan yang ditumpangi oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dikawal ketat anggota Brimob saat keluar dari gerbang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis petang (8/6/2023). ANTARA/Syaiful Hakim
Setelah sedikit terbuka ruang jalan, dengan pengamanan yang berlapis mengelilingi rombongan Menko Luhut secara perlahan keluar dari gerbang gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan langsung memasuki Jalan Dr Sumarno ke arah jalan layang Pulogebang, Jakarta Timur.

Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa.

Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4).

Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul "Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".

Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023